Kamis, 19 Agustus 2010

Panca Prasetya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

PANCA PRASETYA
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA


Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.


Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia pada Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945.


Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia dan taat kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia.


Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang cinta kerja, jujur, disiplin,
berwatak setia kawan dan bertanggungjawab.

Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja yang selalu siap melaksanakan hubungan
industrial dalam pembangunan nasional

ART FSPTSK-SPSI

Lampiran : Surat Keputusan No. Kep.006/Munas VII/TSK-SPSI/06/2009
Tanggal : 24 Juni 2009


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

BAB I
K E A N G G O T A A N

Pasal 1
CARA MENJADI ANGGOTA

Setiap Serikat Pekerja sektor tekstil, sandang dan kulit dapat diterima menjadi anggota SP TSK – SPSI dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis.
b. Membuat pernyataan kesanggupan menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
c. Membayar Uang Pangkal pada saat pendaftaran.
d. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja belum terbentuk dan atau pekerja dalam hubungan kerja yang tidak tetap didalam suatu kawasan kegiatan ekonomi, permintaan menjadi anggota di alamatkan kepada Pimpinan Cabang atau kepada Pimpinan Daerah bilamana ditempat tersebut belum / tidak terdapat Pimpinan Cabang.

Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Unit Kerja.
b. Mentaati dan melaksanakan semua Peraturan dan Keputusan Organisasi.
c. Berani menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Organisasi dan atau Anggota.
d. Membayar Uang Pangkal pada saat pendaftaran, uang Iuran setiap bulan dan Uang Konsolidasi Organisasi yang ditetapkan oleh Organisasi.


Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak :

a. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan bimbingan dari Organisasi.
e. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA).




BAB II..........
BAB II
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Setiap anggota dinyatakan berhenti sebagai anggota SP TSK – SPSI dikarenakan :
a. Perusahaan tutup
b. Seluruh Pimpinan dan Anggotanya PUK SP TSK – SPSI yang telah menyatakan dirinya secara pribadi-pribadi keluar dari keanggotaan PUK SP TSK – SPSI dan disampaikan secara tertulis di atas materai cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.

Pasal 5
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA

Prosedur dan penetapan berakhirnya keanggotaan :
a. Pimpinan PUK SP TSK – SPSI melaporkan secara tertulis kepada perangkat atas organisasi dan sekaligus menyebutkan kekayaan organisasi.
b. Pernyataan secara pribadi keluar dari keanggotaan SP TSK – SPSI disampaikan secara tertulis di atas materai cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
c. Perangkat atas Organisasi menetapkan dan sekaligus melaporkan kepada perangkat atas Organisasi maupun Instansi terkait.

Pasal 6

Pemberhentian anggota Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI dinyatakan karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengajukan surat pernyataan tertulis secara pribadi dari keanggotaan PUK SP TSK – SPSI diatas materai cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
c. Diberhentikan oleh organisasi. Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI atas Keputusan Rapat Organisasi dikarenakan dengan sengaja tak melaksanakan kewajibannya atau bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi.


BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 7

Format Kartu Tanda Anggota (KTA) dibuat oleh Pimpinan Pusat, dan pembuatan KTA diserahkan pada Pimpinan Cabang, beserta pendataannya pada setiap Pimpinan Unit Kerja.







BAB IV………

BAB IV
A T R I B U T

Pasal 8
BENDERA DAN PANJI

Bendera dan Panji SP TSK – SPSI berwarna dasar biru tua dengan lambang ditengah-tengahnya.

Pasal 9
L A M B A N G

(1) Lambang SP TSK – SPSI sebagaimana terlukis dalam Lembaran Khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini beserta penjelasan arti dan maknanya, adalah ciri khas Organisasi yang melukiskan kesatuan dan persatuan serta semangat kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit.
(2) Lambang tersebut mengadung arti dan makna kejernihan berfikir, kelapangan dan keluasan pandangan serta semangat, keberanian, keteguhan dan tanggung jawab yang besar setiap Anggota dalam bertindak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 10
L A G U

Disamping lagu hymne SPSI dan mars Pekerja Indonesia yang telah dimiliki oleh SPSI, SP TSK – SPSI juga memiliki lagu yang akan diciptakan kemudian paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 11
I K R A R

Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia memiliki Ikrar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.



BAB V………
BAB V
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
PIMPINAN UNIT KERJA, PIMPINAN CABANG DAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 12
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN UNIT KERJA

(1) Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah (jika disuatu Kabupaten/Kota, belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang) atau Pimpinan Pusat (jika disuatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang) berwenang membentuk Pimpinan Unit Kerja disuatu kawasan kegiatan ekonomi yang didalamnya terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja.
(2) Pembentukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah (jika disuatu Kabupaten/Kota, belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang) atau Pimpinan Pusat (jika disuatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang) dan dilaksanakan secara Demokratis, dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang terdaftar.
b. Personalia Pimpinan Unit Kerja dipilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Unit Kerja dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Anggaran Dasar.
(3) Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah (jika disuatu Kabupaten/Kota, belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang) atau Pimpinan Pusat (jika disuatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang) berwenang membubarkan Pimpinan Unit Kerja, dikarenakan :
a. Badan Usaha atau kawasan kegiatan ekonomi tersebut ditutup atau membubarkan diri, atau
b. Jumlah anggota berkurang sehingga tidak lagi sampai 10 (sepuluh) orang, dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Anggota yang masih ada.
(4) Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran Pimpinan Unit Kerja menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat.
(5) Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Unit Kerja harus dilaporkan secara rinci kepada Perangkat Organisasi diatasnya.

Pasal 13
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN CABANG

(1) Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika disuatu proponsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah) berwenang untuk membentuk Pimpinan Cabang apabila :
a. Disuatu Kabupaten/Kota yang didalamnya telah berdiri sedikitnya 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja dan memiliki anggota minimal 500 orang.
b. Disepakati penggabungan lebih dari suatu Kabupaten/Kota yang masing-masing Kabupaten/Kota tersebut terdapat kurang dari 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja.

No. 2………..
(2) Pembentukan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, dilakukan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika suatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah) dan dilaksanakan secara Demokratis dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja se Kabupaten/Kota.
b. Personalia Pimpinan Cabang dipilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Cabang dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Anggaran Dasar.

(3) Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika suatu propinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah) berwenang membubarkan Pimpinan Cabang, dikarenakan jumlah Pimpinan Unit Kerja di Kabupaten/Kota tidak lagi mencapai 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja atau kurang dari 500 anggota dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.
(4) Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran Pimpinan Cabang menjadi tanggung jawab Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat.
(5) setiap pembubaran dan pembentukan Pimpinan Cabang harus dilaporkan secara rinci kepada perangkat organisasi diatasnya dan atau didalam Musyawarah Pimpinan atau Musyawarah Nasional.

Pasal 14
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN DAERAH

(1) Pimpinan Pusat berwenang membentuk Pimpinan Daerah disuatu propinsi, didalamnya :
a. Telah berdiri sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang atau
b. Telah berdiri paling sedikit 9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dibentuk Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pembentukan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara Demokratis dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja dari beberapa Kabupaten/Kota didalam suatu propinsi.
b. Personalia Pimpinan Daerah terpilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Daerah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Anggaran Dasar.
(3) Pimpinan Pusat berwenang membubarkan Pimpinan Daerah dikarenakan jumlah Pimpinan Cabang disuatu propinsi tidak lagi mencapai 3 (tiga) Pimpinan Cabang dan atau jumlah Pimpinan Unit Kerja tidak lagi mencapai 9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.

No. 4……….

(4) Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(5) Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah harus dilaporkan secara terperinci didalam Musyawarah Pimpinan dan atau Musyawarah Nasional.


BAB VI
KOMPOSISI PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 15
KOMPOSISI PIMPINAN PUSAT

Komposisi Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. 5 (lima) orang Dewan Penasehat
b. Seorang Ketua Umum
c. Beberapa orang Ketua
d. Seorang Sekretaris Umum
e. Beberapa orang Sekretaris
f. Seorang Bendahara
g. Seorang Wakil Bendahara

Pasal 16
KOMPOSISI PIMPINAN DAERAH

Komposisi Pimpinan Daerah terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Wakil Bendahara.

Pasal 17
KOMPOSISI PIMPINAN CABANG

(1) Komposisi Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
(2) Dengan ketentuan apabila kondisi Anggota / PUK SP TSK – SPSI dibawah 9 (sembilan) PUK maka Komposisinya perjabatan seorang dan apabila lebih 9 (sembilan) PUK perlu ditambah seorang wakil Bendahara.

Pasal 18
KOMPOSISI PIMPINAN UNIT KERJA

Komposisi Pimpinan Unit Kerja terdiri dari :
a. Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
b. Pimpinan Unit Kerja diwajibkan membentuk dan mengukuhkan perwakilan keanggotaan yang dipilih atau diajukan oleh pekerja yang mewakili bagian-bagian di perusahaan.

c. Secara……….
c. Secara teknis pembentukan ataupun pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada PUK SP TSK – SPSI dengan memperhatikan kondisi dan situasi keanggotaan maupun perusahaan.

BAB VII
SYARAT MENJADI PIMPINAN

Pasal 19
SYARAT MENJADI PIMPINAN PUSAT

a. Telah menjadi Keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
c. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Lulus seleksi kelayakan.

Pasal 20
SYARAT MENJADI DEWAN PENASEHAT
a. Pernah menjadi Pengurus Pusat dan atau Pengurus Daerah.
b. Tidak pernah mengundurkan diri sebagai Pengurus atau diberhentikan oleh organisasi.
c. Tidak menjadi keanggotaan serikat pekerja lain.
d. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
SYARAT MENJADI PIMPINAN DAERAH

a. Telah menjadi Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
c. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Lulus seleksi kelayakan.

Pasal 22
SYARAT MENJADI PIMPINAN CABANG

a. Telah menjadi Keanggotaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
c. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Lulus seleksi / kelayakan.

Pasal 23
SYARAT MENJADI PIMPINAN UNIT KERJA

a. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
b. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Lulus seleksi / kelayakan.


BAB VIII
PESERTA DAN HAK SUARA
DALAM MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT



Pasal 24……….

Pasal 24
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH NASIONAL DAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

(1) Peserta dan hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari :
a. utusan PUK
b. Utusan Pimpinan Cabang
c. Utusan Pimpinan Daerah
d. Utusan Pimpinan Pusat.
(2) Hak suara utusan Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat masing-masing 1 (satu) suara.
(3) Hak suara Utusan PUK diperhitungkan dari jumlah keanggotaannya, dengan ketentuan kurang dari 500 orang 1 (satu) suara, selanjutnya setiap kelipatan sampai dengan 500 orang ditambah 1 (satu) suara.
(4) Setiap peserta mempunyai hak suara.


Pasal 25
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN

(1) Peserta Musyawarah Pimpinan terdiri dari :
a. Seluruh pengurus Pimpinan Pusat.
b. Utusan Pimpinan Daerah.
c. Utusan Pimpinan Cabang.
(2) Setiap peserta mempunyai hak suara.


Pasal 26
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH DAERAH

(1) Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Utusan PUK
b. Utusan Pimpinan Cabang
c. Utusan Pimpinan Daerah.
(2) Hak suara utusan Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Daerah masing-masing 1 (satu) suara.
(3) Hak suara utusan PUK diatur sebagai berikut :
Hak suara Utusan PUK diperhitungkan dari jumlah keanggotaannya, dengan ketentuan kurang dari 500 orang 1 (satu) suara), selanjutnya setiap kelipatan sampai dengan 500 orang ditambah 1 (satu) suara .
(4) Setiap peserta mempunyai hak suara.

Pasal 27
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH CABANG

(1) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Utusan Pimpinan Unit Kerja
b. Utusan Pimpinan Cabang.
No. 2………..

(2) Hak suara Pimpinan Cabang masing-masing Pengurus 1 (satu) suara.
(3) Hak suara PUK diatur sebagai berikut :
Hak suara Utusan PUK diperhitungkan dari jumlah keanggotaannya, dengan ketentuan kurang dari 500 orang 1 (satu) suara, selanjutnya setiap kelipatan sampai dengan 500 orang ditambah 1 (satu) suara .
(4) Setiap peserta mempunyai hak suara.

Pasal 28
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH UNIT KERJA

(1) Peserta Musyawarah Unit Kerja terdiri dari :
a. Keanggotaan PUK SP TSK – SPSI dan atau Perwakilan.
b. Pimpinan Unit Kerja.
(2) Setiap Keanggotaan maupun Pimpinan mempunyai hak 1 (satu) suara.
(3) Dalam pelaksanaannya dapat dihadiri seluruh Keanggotaan dan bila tidak memungkinkan serta disepakati bersama maka dapat dihadiri oleh Perwakilan dengan diberikan mandat oleh Keanggotaan yang diwakilinya.

Pasal 29
RAPAT – RAPAT KERJA
Rapat – rapat kerja :
(1) Rapat Kerja Nasional, Daerah, Cabang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua MUSNIK.

(3) Rapat Kerja adalah Forum Konsultasi, Informasi dan Evaluasi serta Koordinasi pelaksanaan teknis Program Organisasi.
(4) Bilamana diperlukan pada Rapat Kerja dapat dilakukan perubahan/perombakan Pengurus yang tidak aktif.
(5) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.
(6) Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh utusan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.
(7) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Unit Kerja.
(8) Rapat kerja Unit Kerja dihadiri utusan Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan Perwakilan Anggota.


Pasal 30
TATA KERJA DAN PEMBIDANGAN TUGAS

(1) Sistem Tata Kerja seluruh perangkat organisasi bersifat kolektif, yaitu semua pengambilan kebijaksanaan organisasi ditempuh melalui musyawarah dan diputuskan bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama.
(2) Pembidangan tugas dan pembagian kerja diantara anggota pimpinan serta tata kerjanya secara lebih terinci diatur dalam tata kerja ditingkat masing-masing.

BAB IX...........

BAB IX
PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 31

Pada prinsipnya anggota Pimpinan SP TSK – SPSI tidak diperbolehkan memegang jabatan rangkap pada semua tingkatan organisasi.


Pasal 32
JANJI PIMPINAN

Kami Pimpinan SP TSK – SPSI dengan ini berjanji dengan sungguh-sungguh untuk :

a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara murni dan konsekwen.
b. Selalu memperhatikan aspirasi anggota.
c. Bertindak adil, jujur dan bertanggung jawab serta mengutamakan persatuan dan kesatuan.


Pasal 33
BERHENTI DARI KEPEMIMPINAN

Pimpinan dinyatakan berhenti, karena :
a. Mengundurkan diri
b. Tindakan Indisipliner
c. Meninggal Dunia


Pasal 34
TINDAKAN DISIPLIN
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemecatan

Pasal 35
PEMECATAN PIMPINAN

(1) Tindakan pemecatan terhadap Pimpinan diambil, karena :
a. Melalaikan tugas
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
(2) Tindakan pemecatan dilaksanakan oleh Pimpinan dari perangkat masing-masing atas dasar keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
(3) Tindakan pemecatan diambil setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali.




Pasal 36…….

Pasal 36
PEMBELAAN DIRI

(1) Pembelaan diri akibat pemecatan dilakukan dalam Rapat Pimpinan sesuai tingkatan.
(2) Apabila ternyata tidak terbukti adanya kesalahan, diadakan Rehabilitasi pada waktu Musyawarah Nasional / Rapat Pimpinan Nasional / Musyawarah Daerah / Rapat Kerja Daerah / Musyarawah Cabang / Rapat Kerja Cabang / Musyawarah Unit Kerja / Rapat Kerja Unit Kerja.


Pasal 37
PEMBELAAN DIRI MENURUT TINGKATAN

Untuk pelaksanaan tindakan Indisipliner disetiap tingkatan masing-masing dan berdasarkan isi Pasal 33 dan Pasal 34 Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 38
PERGANTIAN PIMPINAN ANTAR WAKTU

(1) Pergantian pimpinan antar waktu adalah Pengisian Lowongan Jabatan Kepengurusan Organisasi karena salah seorang pimpinan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.

(2) Pengisian Lowongan Jabatan Kepengurusan antar waktu dilakukan melalui Rapat Kepengurusan SP TSK – SPSI ditingkat masing-masing dan disahkan oleh perangkat setingkat diatasnya.


BAB X
K E U A N G A N

Pasal 39
KETENTUAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN ORGANISASI

Besar uang Pangkal dan uang Iuran ditetapkan sebagai berikut :

a. Uang Pangkal dipungut sebesar 2 (dua) % dari upah kotor sebulan pada waktu pendaftaran.
b. Uang Iuran bulanan dipungut sebesar 1 (satu) % dari upah kotor perbulan.
c. Uang Konsolidasi ditetapkan berdasarkan hasil dari perjuangan diatas normatif dan tidak lebih dari 10 % dari total hasil yang diperjuangkan.


Pasal 40
PEMBAGIAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN

(1) Pembagian uang Pangkal untuk perangkat SP TSK – SPSI diatur sebagai berikut:
a. 50 % untuk PUK SP TSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SP TSK – SPSI


c. 15 %..................

c. 15 % untuk PD SP TSK – SPSI
d. 10 % untuk PP SP TSK – SPSI
(2) Uang Iuran anggota dipergunakan bagi SP TSK – SPSI dengan perincian sebagai berikut :
a. 50 % untuk PUK SP TSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SP TSK – SPSI
c. 10 % untuk PD SP TSK – SPSI
d. 5 % untuk PP SP TSK – SPSI
e. 10 % untuk seluruh perangkat SPSI, dengan ketentuan :
5 % untuk DPC Konfederasi SPSI
3 % untuk DPD Konfederasi SPSI
2 % untuk DPP Konfederasi SPSI.


Pasal 41
CHECK OFF SYSTEM

(1) Teknik pelaksanaan pembayaran Iuran dilaksanakan dengan Check Off System.
(2) Penyetoran uang Iuran dilakukan melalui Rekening Bank masing-masing perangkat Organisasi.
(3) Setiap perangkat Organisasi diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan secara periodik minimal 6 (enam) bulan sekali kepada perangkat dibawah dan diatasnya.
(4) Pedoman pelaksanaan pemungutan uang Pangkal, uang Iuran serta mekanisme dan management keuangan organisasi diatur didalam Peraturan Organisasi.


Pasal 42
K E S E K R E T A R I A T A N

(1) Untuk menyelenggarakan administrasi SP TSK – SPSI dibutuhkan sekretariat.
(2) Struktur Organisasi dan badan-badan kelengkapan serta tata kerja sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan SP TSK – SPSI ditingkat masing-masing.


BAB XI
P E N U T U P

Pasal 43

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 44
PEMBERLAKUAN
(1) Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga SP TSK – SPSI hasil keputusan Musyawarah Nasional tanggal 06 Juni 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
No. 2 Anggaran…..

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 24Juni 2009

PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA


1. Ahmad Supriyadi, SE. : :
Ketua Merangkap Anggota


2. Agus Sutrisno :
Sekretaris Merangkap Anggota


3. Hj. Harry Ratmini :
Anggota


4. Teguh Subchan, SE. :
A n g g o t a



5. I Gde Sumerteyasa :
A n g g o t a



Anggaran Dasar FSPTSK-SPSI

Lampiran : Surat Keputusan No. Kep.006/Munas VII/TSK-SPSI/06/2009
Tanggal : 24 Juni 2009


ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

P E M B U K A A N

Bahwa sesungguhnya pembangunan dilaksanakan oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur materiil dan spritual berdasarkan moral agama, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab serta tekad yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai satu kelompok masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama, jaminan sosial dan syarat-syarat kerja lainnya serta jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan berserikat dalam mensukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dengan ini sepakat menyatukan diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, yang melindungi hak kepentingan, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa bertanggung jawab dan produktivitas kerja para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SP TSK – SPSI.

Pasal 2
WAKTU
SP TSK – SPSI merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3………

Pasal 3
KEDUDUKAN

SP TSK – SPSI Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.


BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 4
BENTUK

SP TSK – SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk Federasi.

Pasal 5
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi ada ditangan Anggota, dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.


BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT

Pasal 6
AZAS DAN LANDASAN

SP TSK – SPSI berazaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi.

Pasal 7
SIFAT

SP TSK – SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.


BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA

Pasal 8
TUJUAN

a. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan moral Pancasilan dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Berkembangnya kehidupan demokrasi.

d. Terciptanya………

d. Terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan pembangunan.


Pasal 9
FUNGSI

a. Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khususnya dan pekerja pada umumnya.
b. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum pekerja.
c. Memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja.
d. Memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat & bangsa yang merdeka, beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya.


Pasal 10
USAHA

a. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana Hubungan Industrial yang harmonis.
b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan usaha.
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan kemampuan berorganisasi, berunding serta peningkatan produktivitas kerja.
d. Mendirikan lembaga : Koperasi, Yayasan, Usaha Bersama dan lain-lain untuk melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya.
e. Melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi didalam dan diluar negeri yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.


BAB V
ATRIBUT

Pasal 11

(1) SP TSK – SPSI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Panji, Lambang dan Lagu Serikat Pekerja.
(2) Bentuk, warna serta susunan Bendera, Panji dan Lambang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 12……..

Pasal 12
JANJI PIMPINAN, IKRAR DAN LAGU

(1) Janji Pimpinan, Ikrar dan Lagu sebagai pernyataan tekad dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan taraf dan kesejahteraan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
(2) Naskah selengkapnya Janji Pimpinan, Panca Prasetya SP TSK – SPSI, serta tata cara pengungkapan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota

(1) Anggota SP TSK – SPSI adalah serikat pekerja (PUK) pada sektor tekstil, sandang dan kulit yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggota PUK SP TSK – SPSI adalah pekerja yang bekerja pada sektor tekstil, sandang dan kulit.

Pasal 14
RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN

Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotaan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang bekerja pada :

a. Sub Sektor Tekstil :
Industri Pemintalan, Pertenunan, Perajutan, Pembatikan (batik tulis, batik cap dan batik cetak), kain hasil dari Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM), pencelupan, tekstil, cetak produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung goni dan karung plastik.
b. Sub Sektor Synthetic Fibre yang berkaitan dengan proses produksi tekstil.
c. Sub Sektor Sandang
Industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting, kancing, topi, kopiah, rambut buatan, pembalut wanita, kondom dan sandal plastik.
d. Sub Sektor Kulit
Sepatu, sandal, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, karpet, industri pengolahan kulit dan kulit imitasi.
e. Sub Sektor Mainan
f. Sub Sektor Karet







BAB VII …….

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA SERTA KEANGGOTAAN

Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan organisasi.
c. Aktif melaksanakan Keputusan, program dan kegiatan organisasi.
d. Membayar uang pangkal.
e. Membayar uang iuran bulanan.

Pasal 16
HAK ANGGOTA

(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Mewakili dalam forum-forum Organisasi.
b. Berbicara dan suara
c. Membela diri
d. Mendapat bimbingan Peningkatan Sumber Daya Manusia, perlindungan dan pembelaan
(2) Penggunaan hak anggota selengkapnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Setiap Keanggotaan PUK SP TSK – SPSI, mempunyai hak dan kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b. Mentaati dan melaksanakan secara aktif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK – SPSI maupun peraturan dan keputusan yang ditetapkan organisasi.
c. Bicara dan suara.
d. Memilih dan di pilih.
e. Membela diri.
f. Mendapatkan bimbingan, peningkatan Sumber Daya Manusia, pembelaan dan perlindungan.
g. Membayar Uang Iuran.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI

(1) SP TSK – SPSI Tingkat Pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).
(2) SP TSK – SPSI di wilayah propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).

No. 3 …….

(3) SP TSK – SPSI di wilayah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang (PC).
(4) SP TSK – SPSI tingkat Unit Kerja atau perusahaan dengan ruang lingkup kerja didalam suatu perusahaan atau Unit Kerja diluar perusahaan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).
(5) SP TSK – SPSI di tingkat Pusat mempunyai Dewan Penasehat.

Pasal 19
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT

(1) Pimpinan Pusat sebagai Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.
b. Meminta pertimbangan Dewan Penasehat, bila terjadi hal-hal yang diperlukan.
c. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang apabila di Daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah, ataupun Pimpinan Unit Kerja apabila di daerah belum terbentuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.


(2) Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.

Pasal 20
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH

(1) Pimpinan Daerah sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Daerah yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Cabang ataupun Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI apabila didaerah belum terbentuk Pimpinan Cabang.
(2) Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di daerah berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi.

Pasal 21………

Pasal 21
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG

(1) Pimpinan Cabang sebagai Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Cabang yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan Komposisi dan Personalia serta melantik Pimpinan Unit Kerja.

(2) Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah maupun Tingkat Cabang serta Peraturan Organisasi.


Pasal 22
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA

(1) Pimpinan Unit Kerja berkewajiban :
a. Memberikan Pertanggung jawaban pada Musyawarah Unit Kerja.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
(2) Pimpinan Unit Kerja sebagai Badan Pelaksana organisasi di tingkat Unit Kerja yang bersifat kolektif, berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat Unit Kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang maupun Tingkat Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.


BAB IX
TATA CARA DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 23
PIMPINAN

Pimpinan adalah Pengurus SP TSK – SPSI diseluruh tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat sampai ke tingkat Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI.


Pasal 24……….
Pasal 24
PEMILIHAN PIMPINAN
Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem Middle Formatur, yaitu dengan cara :
a. Ketua umum atau ketua dipilih secara langsung.
b. Selanjutnya Ketua umum atau ketua terpilih sebagai ketua formatur.

Pasal 25
PERNYATAAN PIMPINAN

Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan mengucapkan Janji Pimpinan dihadapan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang maupun Unit Kerja.


BAB X
HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN

Pasal 26
HUBUNGAN DENGAN SPSI

Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka SP TSK menjadi anggota SPSI.

Pasal 27
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan langkah-langkah perjuangan SP TSK – SPSI sebagai organisasi pekerja yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab, maka SP TSK – SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi/fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap nasib kaum pekerja.

Pasal 28
HUBUNGAN DENGAN SERIKAT PEKERJA INTERNASIONAL

Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas Serikat Pekerja didunia, SP TSK – SPSI menjalin kerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja dan Badan – badan Internasional serta dapat berafiliasi dengan International Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.






BAB XI……..

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT

Pasal 29
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT

(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Musyawarah Nasionar Luar Biasa (MUNASLUB)
c. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
d. Musyawarah Daerah (MUSDA)
e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
f. Musyawaran Cabang (MUSCAB)
g. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
h. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
i. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB)
(2) Rapat – rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
d. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)

Pasal 30
MUSYAWARAH NASIONAL

(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagai pelaksana kedaulatan anggota.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun
(3) Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
b. Menetapkan Garis – garis Besar Kebijaksanaan Organisasi (GBKO)
c. Menetapkan Program Umum Organisasi (PUO)
d. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Pusat
e. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

Pasal 31
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas dasar pertimbangan :
a. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang menilai bahwa keadaan darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan organisasi dalam keadaan terancam.

b. Adanya………
b. Adanya permintaan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
(3) Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a & b wajib memberikan pertanggung jawaban atas di adakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa.


Pasal 32
MUSYAWARAH PIMPINAN

(1) Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Pusat.
(2) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan memusyawarahkan atas pembelaan diri dari Anggota Pengurus Pimpinan Pusat/Daerah/Cabang/Unit Kerja yang di skorsing/dipecat sementara, serta menetapkan keputusan yang mengikat berupa bentuk rehabilitasi atau pengukuhan pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 33
MUSYAWARAH DAERAH

(1) Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Daerah berwenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

Pasal 34
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA

Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Pimpinan Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 35
MUSYAWARAH CABANG

(1) Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Cabang berwenang untuk :


a. Menetapkan…

a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang.
b. Menilai, menerima atau menolak pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

Pasal 36
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA

Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 37
MUSYAWARAH UNIT KERJA

(1) Musyawarah Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Unit Kerja.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pimpinan Unit Kerja.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap penting.

Pasal 38
MUSYAWARAH UNIT KERJA LUAR BIASA

Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.

Pasal 39
RAPAT KERJA NASIONAL

(1) Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Nasional berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
(3) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 40
RAPAT KERJA DAERAH

(1) Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
No. 3 ………

(3) Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Daerah.


Pasal 41
RAPAT KERJA CABANG

(1) Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Cabang secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi dan Program Kerja Daerah.
(3) Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.


Pasal 42
RAPAT KERJA UNIT KERJA

(1) Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Unit Kerja.
(2) Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan program umum organisasi, program Kerja Daerah dan Program Kerja Cabang.
(3) Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.


BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 43
SAHNYA MUSYAWARAH DAN RAPAT

(1) Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan pasal 42 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir dalam musyawarah dan atau rapat.
(2) Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta musyawarah dan atau rapat.


Pasal 44
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
No. 2………..
(2) Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai juga, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB XIII
K E U A N G A N

Pasal 45
(1) Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal, uang Iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.
b. Usaha-usaha lain yang sah.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
(2) Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.


BAB XIV
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 46
(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui Munas dan Munaslub.
(2) Penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 47

(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
(2) Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Khusus tersebut dilaksanakan.
(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan atau Lembaga-lembaga sosial di Indonesia.




BAB XVI……….


BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 48
(1) Dalam 6 (enam) bulan sesudah Musyawarah Nasional ini Pimpinan Pusat mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVII
P E N U T U P

Pasal 49
PEMBERLAKUAN

(1) Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hasil Keputusan Musyawarah nasional tanggal 06 Juni 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 24 Juni 2009


PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA


1. Ahmad Supriyadi, SE. :
Ketua Merangkap Anggota


2. Agus Sutrisno :
Sekretaris Merangkap Anggota


3. Hj. Harry Ratmini :
Anggota


4. Teguh Subchan, SE. :
A n g g o t a



5. I Gde Sumerteyasa :
A n g g o t a